Minggu, 14 November 2010

TANTANGAN DAN PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DALAM PENERAPAN-NYA DI INDONESIA

Persoalan hukum dan agama telah banyak mengisi lembaran sejarah ilmu hukum dan politik. Karena itu, bukanlah maksud kami hendak membicarakan hal ini dengan seluas-luasnya, melainkan sekadar perlu saja pengulasan mengenai hal seperti judul yang dimaksud yakni Tantangan dan Problematika Hukum Islam dalam Penerapan-nya di Indonesia .

Abad ke 20, dimana kita hidup sekarang ini, biasanya diberi gelar yang hebat-hebat, seperti abad ilmiyah, abad tekhnologi, abad ruang angkasa dan lain sebagainya yang pada pokoknya menunjukan tingkat kemajuan akal manusia yang sudah sangat menjulang tinggi.

Jarak-jarak antar benua yang sudah sangat diperdekat dengan penemuan-penemuan ilmiyah modern sehingga menghasilkan teknik dan system perhubungan yang mengagumkan, mau tak mau telah memainkan peranan yang tidak kecil dalam mempengaruhi jalan pikiran manusia hampir di segala aspek kehidupan, sehingga tidak jarang menimbulkan nilai-nilai baru atau norma-norma baru dalam hubungan-hubungan kemanusiaan.

Ahli-ahli hukum pada umumnya, karena pengalaman-pengalamannya yang lama dan khusus dalam bidang pemikiran hukum kerap kali dihadapkan kepada suatu situasi, dimana norma-norma lama dan kepentingan-kepentingan baru yang mendatang harus dipertemukan demikian rupa, sehingga mencapai satu tingkat disahkannya nilai-nilai baru yang berlaku dalam masyarakat menjadi norma hukum.

Hukum Islam yang sudah berusia kurang lebih 14 abad, sejak beberapa abad yang akhir-akhir ini menjadi tersisih kedudukannya sebagai hukum positif di beberapa Negara, bukanlah satu hal yang mudah. Karena sebagaimana diakui oleh banyak ahli Hukum Islam sendiri, seakan-akan tidak ada lagi satu bagianpun di dunia Islam sendiri yang rakyatnya sepenuhnya hidup menurut ajaran-ajaran Islam.

Demikian pula di Indonesia, walaupun sebagian besar rakyatnya beragama Islam. Memang agak ganjil kedengarannya. Namun apabila kita mau mendalami persoalannya secara realistis, maka rasa keganjilan itu akan hilang, bahkan akan menimbulkan pengertian yang wajar. Sebab hukum itu erat sekali sangkut pautnya dengan bentuk dan susunan masyarakat, sedangkan hukum Islam dimaksudkan berlaku untuk segenap manusia dan dengan demikian bagi segenap bentuk dan susunan masyarakat.

Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia, didalamnya mengandung hukum yang mengatur hubungan hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Karenanya, dalam pembangunan Hukum Nasional, Hukum Islam merupakan unsur yang betul-betul perlu diperhatikan.

Untuk beberapa abad lamanya, ajaran Hukum Islam pernah dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat. Hukum Islam dan masyarakat dianggap sebagai dua dunia yang terpisah, yang satu dianggap sebagai “keakhiratan” dan yang lain dianggap sebagai “keduniaan”. Padahal yang sebenarnya tidaklah demikian. Hukum Islam justru erat sekali hubungannya dengan masyarakat, dan ia berlaku bagi seluruh manusia dalam segala bentuk dan susunan masyarakatnya.

Sejarah perjalanan di Indonesia, kehadiran Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksistensi tersebut merumuskan keadaan Hukum Nasional Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa datang, menegaskan bahwa Hukum Islam itu ada dalam Hukum Nasional Indonesia baik tertulis maupun yang tidak tertulis, ia ada dalam lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum.

Secara empirik, tidaklah berlebihan jika dikatakan, Hukum Islam di Indonesia adalah hukum yang hidup (the living law). Kendatipun secara formal, aspek-aspek pengaturan tertentu, Hukum Islam belum dijadikan sebagai referensi hukum dalam bernegara. Secara teoritik, ada perbedaan subtansial antara Hukum Islam dan Hukum Positif.

Hukum Positif pelaksanaanya dikawal langsung oleh Negara, sedangkan Hukum Islam, terutama Pidana Islam, justru dikawal sendiri oleh masyarakat Islam. Faktanya, justru sering terjadi suatu argument hukum positif berlawanan dengan argument hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Zarkowi Soejoeti, dalam salah satu tulisannya menyatakan bahwa kalau mengacu kepada UU No. 1 Tahun 1974, maka agama dapat dijadikan solusi dalam pembangunan Hukum Nasional, oleh karenanya Hukum Islam sebagai salah satu system ajaran Islam yang dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia berpeluang besar memberikan kontribusinya kepada pembangunan Hukum Nasional.

Disamping peluang sebagaimana telah dinyatakan diatas pada kenyataannya ahir-ahir ini Hukum Islam di Indonesia memiliki beberapa kendala dan problem dalam penerapannya yang menyangkut integrasinya kedalam Hukum Nasional, yaitu :

1. Kemajemukan Bangsa ; patut di ingat bahwa Negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas masing-masing memiliki kondisi social dan kultur yang berbeda, sehingga tidak mudah untuk mendekatkannya satu sama lain.Tetapi upaya pengintegrasian aspek - aspek social kultural masing - masing elemen bangsaini kedalam system Hukum Nasional harus didahului dengan proses pemilahan pada bidang - bidang yang dilakukan direunifikasi secara relevan.

2. Metode Pendidikan Hukum ; selama ini, pelajaran ilmu hukum yang diajarkan kepada mahasiswa hampir disetiap universitas adalah trikotomi antara hokum barat, hukum islam, dan hukum adat. Berhubung dengan masyarakat Indonesia relative heterogen dan wilayahnya cukup luas, maka semakin berakibat pencarian titik temu antara elemen hukum-hukum tersebut. Hal ini sudah pasti memerlukan perjuangan intelektual yang sangat berat.


3. Kurangnya pengkajian akademik dibidang Hukum Islam ; ketertinggalan dalam mengembangkan pusat-pusat pengkajian Hukum Islam disebabkan oleh:

a. Secara historis pusat pengkajian yang tidak menghargai Hukum Islam terlebih dahulu berkembang, sehingga terkesan tidak memberikan tempat bagi pengkajian Hukum Islam.

b. Pengkajian Hukum Islam terletak diantara pengkajian ilmu agama dan ilmu hukum, akibatnya aspek pengkajian tidak mendalam.

c. Perkembangan kualitas ketaatan umat Islam yang lemah, terutama pada keyakinan akidah dan moralnya yang sulit dikendalikan sehingga menimbulkan penurunan kualitas moral dalam pelaksanaan hukum

d. Masih dianutnya kebijaksanaan hukum politik Belanda yang mempunyai kepentingan politik sendiri; seperti

- umat islam tidak boleh tunduk kepada hukumnya sendiri,
- belum sepenuhnya kemandirian Peradilan Agama dalam sengketa perdata kecuali bidang hukum keluarga,
- banyaknya masalah yang dihadapi umat Islam, sementara belum ada fatwa hukum yang mampu merangkum dalam satu perundang-undangan yang bisa diterima oleh semua elemen masyarakat Islam di Indonesia.

Itulah tantangan dan problematika yang dihadapi umat islam dewasa ini, tatkala umat ini ingin memberikan kontribusi hukum islam dalam proses pembangunan Hukum Nasional.


KESIMPULAN

Hukum ialah sesuatu yang menyangkut kesadaran tentang rasa keadilan yang paling tinggi dalam diri tiap-tiap manusia, dan karena Hukum Islam telah mempunyai sejarah yang berabad-abad, maka rasa keadilan yang memancar dari ajaran Hukum Islam itu sendiri telah pula merupakan kesadaran yang paling tinggi yang hidup pada jiwa setiap Muslim dari kebangsaan apapun dan dari tempat manapun di dataran bumi Allah ini.

Oleh karenanya Hukum Islam pada dasarnya adalah non teritorial, tetapi ia mengandung unsur-unsur yang bersifat territorial. Dalam cahaya pengertian ini, gagasan tentang pembentukan fiqh ( Hukum Islam ) yang menyangkut bidang kemasyarakatan, yang bersumber pada al-Quran dan al-Hadits dan yang sepenuhnya mempertimbangkan kondisi-kondisi di Indonesia, perlu kiranya mendapatkan perhatian dan pemikiran yang sungguh-sungguh dari semua pihak.

Berhubungan dengan itu, adanya kenyataan, bahwa rakyat Indonesia yang sebagian sangat besar sekali menganut agama Islam memerlukan Hukum Positif yang bersumberkan pada ajaran-ajaran agamanya sendiri.Bahwa kita berdiri di negara yang mayoritas beragama islam tapi kita menggunakan hokum dari orang belanda yang orang belanda mayoritas tidak bergama islam

Maka sekiranya kita harus berpikir lebih jauh dan lebih kritis lagi tentang apa yang sedang di hadapai negara kita.jadi kita bisa memantau bagaiman perjalanan hukum – hukum yang berjalan di negara kita.yang nantinya hukum – hukum yang dijalankan apakah bisa membuat negara ini maju ataukah negara ini akan mengalami kemunduran.Terutama di dalam moral bangsa dan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar