Kata-kata “Sumber Hukum Islam’
merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut
tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama
fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’,
mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir
al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah
searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.[2]
Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil
hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan
hukum’.[3]
Sumber hukum dalam Islam, ada yang
disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf).
Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an,
Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil
tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber hukum Islam yang masih
diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas
adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi,
syar’u man qablana.
Dengan demikian, sumber hukum Islam
berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum
yang diperselisihkan.[4]
Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan,
enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.[5]
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber
hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber
hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.[6]
Keempat sumber hukum yang disepakati
jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan
hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus
ke Yaman.
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:"كَيْفَ
تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟"، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ،
قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟"قَالَ: فَبِسُنَّةِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ
يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ؟"قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:"الْحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ"
“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw
ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan
permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi
berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum
dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah
Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam
ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi
Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah
Saw”.[7]
Hal yang demikian dilakukan pula
oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia
merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya.
Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari
Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati
dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah.
Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus
permasalahan.[8]
Karena itu, pembahasan ini sementara kami batasi dua macam sumber hukum saja
yaitu ijma’ dan qiyas. Ijma’
Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki
dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر berarti
berupaya di atasnya.[9]
Sebagaimana firman Allah Swt:
“Karena itu bulatkanlah keputusanmu
dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (Qs.Yunus:71)
Pengertian kedua, berarti kesepakatan.
Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama
berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.[10]Ijma’
dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum
muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.[11]
Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas
adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas
hukum syara’ .
‘Kesepakatan’ itu dapat dikelompokan
menjadi empat hal:
- Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila
keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena
‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati
antara satu dengan yang lain.
- Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu
masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang
disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid
Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka
secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’
tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di
dunia Islam dalam suatu masa.
- Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang
mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan,
fatwa atau perbuatan.
- Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid.
Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang
‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah
yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak
itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.[12]
Syarat Mujtahid
Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat
Syarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikut: -Pertama. Memiliki pengetahuan tentang
Al Qur’an. -Kedua, Memiliki pengetahuan tentang
Sunnah.
-Ketiga,
Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya. Syarat kedua, memiliki pengetahuan tentang ushul
fikih.
Syarat ketiga, Menguasai ilmu bahasa.[13]
Selain itu,
al-Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki
pengetahuan tentang maqasid al-Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu
seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al-Syariah. Menurut
Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai
dua hal: pertama, ia harus mampu memahami maqasid al-syariah secara
sempurna, kedua ia harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan
pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al-Syariah.[14]
Kehujjahan Ijma’
Apabila rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung
seluruh permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum
muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang
diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat
hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara
kolompok maupun individu. Selanjutnya mereka mensepakati masalah hukum
tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib
diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak
boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah disepakati) garapan ijtihad,
karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i
dan tidak dapat dihapus (dinasakh).[15]
Qiyas
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada
nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu
yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas
adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada
nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.[16] Dengan
demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang
serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama
pula.
Umpamanya hukum meminum khamar,
nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram.
Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.Al maidah:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka
setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam
hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.[17]
Berhubung qiyas
merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama
jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga
kelompok: Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai
dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits,
pendapat shahabt maupun ijma ulama.
- Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak
menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat
nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk
menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang
sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari
teks nash semata.
- Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha
berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan
masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih
dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.[18]
- Kelompok yang lebih
memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena
persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu,
kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman
dalil Al Qur’an dan hadits.
Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i
dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila
tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan
yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat
maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.[19]
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum
qiyas adalah firman Allah:
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang
kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran
yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun
yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa)
Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak
mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka
memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan
orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai
orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.Al
Hashr:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil
pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui,
memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu
melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang
diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi
‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.[20]
“Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (Qs.An Nisa:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan
‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah
perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya
yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat
hukum, yang dinamakan qiyas.[21]
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada
hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika
ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas,
karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.[22]
Sedangkan dalil yang
ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering
kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa
seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka
secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan wajib
diamalkan.
Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’
kemudian ia berkata: “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan
pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari
syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang
bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti
kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak
memiliki bapak dan anak.[23]
Dalil yang keempat adalah dalil rasional. Pertama, bahwasanya Allah Swt
mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia
merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa
nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi,
permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil
jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas
merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya
permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap
hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.[24]
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:
- Asal (pokok),
yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis
alaihi.
- Fara’ (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut
pula al-maqîs.
- Hukm al-asal, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash
dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
- Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas
yang dibangun atasnya.[25]
Wallahu A’lam.
[1] Disampaikan pada
kajian keislaman YISC Al-Azhar hari Ahad, tanggal 30 Maret 2008.
[2] Fathurrahman
Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu), 1999, hal
82.
[3] Wahbah
al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 401.
[4] Abdul Wahhab
al-Khallaf, ‘ilmu Ushul Fiqh (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978) hal 21-22.
[5] Wahbah
al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 401.
[6] Lihat, Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqh, jilid 2, hal 305.
[7] Hadits
diriwayatkan al-Thabrani (lihat: al-Mu’jam al-Kabir, Juz 15), hal 96.
[8] Wahbah
al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 402.
[9] Wahbah
al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 468.
[10] Wahbah
al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 468.
[11] Wahbah
al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 469.
[12] Abdul Wahhab
al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 45-46.
[13] Lebih lanjut
lihat Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 474-476.
[14] Kajian mengenai
maqashid al-syariah dikemukakan secara komprehensif oleh Abu Ishaq al-Syatibi
dalam kitabnya: al-Muwafaqat fi ushul al-Syariah. Lihat al-Syatibi, al-Muwafaqat,
juz 2, hal 5-12.
[15] Abdul Wahhab
al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 46-47.
[16] Muhammad Abu
Zahrah, Ushul Fiqh, hal 173.
[17] Abdul
Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 53.
[18] Muhammad Abu
Zahrah, Ushul Fiqh, hal 175.
[19] Abdul Wahhab al-Khallaf,
Ilmu Ushul Fiqh, hal 53.
[20] Wahbah
al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 592.
[21] Muhammad Abu
Zahrah, Ushul Fiqh, hal 175.
[22] Abdul Wahhab
al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 56.
[23] Wahbah
al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 597.
[24] Abdul Wahhab
al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 58.
[25] Abdul Wahhab
al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hal 60. Lebih lanjut lihat hal 60-78.